Layanan Pengaduan Nasabah Principal Indonesia
Principal Indonesia (PT Principal Asset Management) memiliki komitmen untuk memberikan kenyamanan serta keamanan dalam proses investasi Anda. Layanan Pengaduan Nasabah Principal Indonesia siap membantu Anda untuk mendapatkan pelayanan terbaik yang Anda butuhkan.
Berikut adalah prosedur layanan pengaduan nasabah kami:
Pengaduan Secara Lisan
Apabila Anda ingin menyampaikan pengaduan secara lisan, Anda dapat menghubungi Customer Services kami, di:
PT Principal Asset Management
Telepon: +(62 21) 5088 9988
Jam operasional: 08.30 WIB – 17.30 WIB
Pengaduan Secara Tertulis
Untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis, Anda dapat mengirimkan pengaduan tertulis Anda, melalui formulir pada link ini.
Atau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan mengirimkan surat, pesan Whatsapp atau e-mail, dengan melampirkan fotokopi KTP Anda ke alamat dan nomor kontak berikut ini:
Email: customerservices@principal.com
Whatsapp: +628111 001 2328
Alamat:
Revenue Tower, District 8, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman No.52-53
Jakarta 12190 – Indonesia
Pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
Nasabah juga dapat menyampaikan keluhan/pengaduannya melalui aplikasi yang telah disediakan oleh OJK yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan dengan Nasabah, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui LAPS SJK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.