PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka pendek dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
|