Pedoman Kerja Dewan Komisaris & Direksi 

 

 

Pokok-Pokok Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris ditugaskan untuk melakukan pengawasan umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan manajemen Perusahaan. 

Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan saran kepada Direksi dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan dengan hati-hati untuk kepentingan Perusahaan, termasuk di antaranya: 

a. Mengawasi dan bertanggung jawab atas pengawasan atas kebijakan manajemen dan operasi secara umum, berkenaan dengan Perusahaan dan bisnis Perusahaan, dan memberikan saran kepada Direksi. 

b. Untuk mengawasi risiko bisnis dan upaya manajemen Perusahaan pada pengendalian internal; 

c. Mengawasi penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dalam kegiatan bisnis Perusahaan; 

d. Untuk memberikan feedback dan rekomendasi atas proposal rencana pengembangan strategis Perusahaan yang disampaikan oleh Direksi; 

e. Memastikan bahwa Direksi memperhatikan kepentingan para stakeholders.

 

Pokok-Pokok Pedoman Kerja Dewan Direksi 

Direksi akan melaksanakan dan mengelola Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, Anggaran Dasar, hukum dan peraturan yang berlaku dan dengan memperhatikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. 

Peran utama Direksi adalah mengatur, serta mengelola Perusahaan, dengan memastikan adanya kerangka kerja tata kelola yang tepat untuk mempromosikan dan melindungi kepentingan Perusahaan demi kepentingan pemegang saham, dan stakeholders lainnya.

Direksi harus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari: 

  • fungsi manajemen risiko, kepatuhan dan audit internal; 
  • temuan audit eksternal; 
  • pengawasan Dewan Komisaris; 
  • hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; dan 
  • hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah, dalam hal Perusahaan mengelola produk investasi Syariah.