Reksa Dana Syariah Principal Sukuk Syariah 2
Kinerja Reksa Dana
Reksa Dana | Kinerja Tahun Berjalan (%) | 1 bulan (%) | 6 bulan (%) | 1 tahun (%) | 3 tahun (%) | Sejak peluncuran (%) | NAB | Total Dana Kelolaan* |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Reksa Dana Syariah Principal Sukuk Syariah 2 | 5.31 % | -0.02 % | 3.80 % | 6.72 % | 16.72 % | 292.49 % | IDR 2390.7600 | IDR 78.25 |
Dividend History
Informasi Umum
Bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi dalam Sukuk dan/atau Sekuritas Pemerintah Syariah, serta memiliki kemampuan untuk berinvestasi dalam sekuritas lain yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Kebijakan Investasi: Maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri, dan/atau Efek Syariah lainnya, dan/atau Deposito Syariah dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya; Minimum 85% (delapan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum dan/atau Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau surat berharga komersial Syariah dengan jatuh tempo 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi, serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial Syariah; Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan Principal Sukuk Syariah 2 hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia |
Detail Produk
Jangka Waktu Investasi | Disarankan Jangka Menengah. |
Investasi Awal | Minimum Rp 100.000 |
Penambahan Investasi | Rp 100.000 per transaksi |
Penjualan kembali / pencairan | Rp 100.000 per transaksi |
Tanggal Efektif | 8 Agustus 2017 |
Tanggal Peluncuran | 29 Agustus 2017 |
Jumlah Unit Penyertaan yang disetujui (unit) | Sampai dengan 2 Milyar Unit Penyertaan |
Bank Kustodian | Standard Chartered Bank |
Biaya
Biaya Pembelian | Maksimum 5.00% dari Nilai Transaksi |
Biaya Tahunan | Biaya Manajer Investasi: Maksimum 1.50% per tahun Biaya Kustodian: Maksimum 0.25% per tahun |
Biaya Pengalihan | Maksimum 5.00%dari nilai transaksi. |
Biaya Penjualan Kembali | Maksimum 5.00%dari nilai transaksi. |